Pembangunan Masjid


A. Kondisi Masjid saat ini ;

??????????????????????????????? ??????????????????????????????? ???????????????????????????????

 

B. Rencana Pengembangan , Mulai Tahun 2014 ;

  • Ukuran fisik pengembangan Masjid = 14 x 16 m
  • Tingkat Dua

01 02 03 04 05 06 07 08 09 10.B

C. PEMBANGUNAN MASJID TAHAP I, TAHUN 2015.

PROPOSAL

PEMBANGUNAN MASJID AL-IKHWAN

PERUMAHAN PURI RATU DAHA INDAH RT 13. KEL. TERATAI

I. LATAR BELAKANG
Wilayah RT 13, Kelurahan Teratai Kec Muara Bulian terdiri dari 2 (dua) komplek perumahan, yaitu Perumahan Puri Ratu Daha Indah I dan Perumahan Euphorbia. Dari data yang ada di tingkat Rukun Tetangga (RT), jumlah Kepala Keluarga yang terdaftar sebanyak 75 KK, dengan jumlah warga 298 jiwa.
Partisipasi dan swadaya masyarakat di Wilayah RT 13, Kelurahan Teratai Kec.Muara Bulian tergolong sangat baik, sudah sering diwujudkan dalam pembangunan dan pemeliharaan sarana umum dan sarana ibadah, diantaranya pembangunan Masjid Al-Ikhwan yang berbentuk bangunan permanen berukuran 8 x 8 m ( 64 m²), rumah Marbot, sound system, dan sumber air (sumur) beserta jaringan instalasi airnya. Proses pembangunan selalu dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan karena menyesuaikan dengan sumber dana yang sifatnya swadaya.
Bila dibandingkan antara jumlah warga dengan ukuran masjid yang ada saat ini dan kelengkapan sarana pendukungnya, dirasa masih memerlukan pengembangan dan pembangunan, apalagi pada saat-saat tertentu seperti Hari Jumat, Hari-hari Besar Islam, dan bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka kami telah beberapa kali melakukan musyawarah warga, dan hasilnya adalah kesepakatan untuk membangun /mengembangkan ukuran fisik Masjid menjadi lebih besar yaitu berukuran 14 x 16 m (224 m²) dengan dua lantai (tingkat dua), bestek terlampir. Pembangunan telah kami mulai secara bertahap. Tahap I dilakukan pembangunan Tapak / Cakar ayam beserta pondasi, telah kami mulai. Tahap II berupa pembangunan bangunan pokok , Tahap III berupa finishing.
III. LOKASI PEMBANGUNAN
Pembangunan Masjid berlokasi di RT 13 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian, menggunakan tanah milik Masjid Al-Ikhwan ditambah dengan tanah wakaf dari H. Sudarto dan Sdr. Sulaiman. Total luas lahan yang dapat digunakan saat ini adalah seluas 477 m²
IV. MODAL AWAL DAN ESTIMASI KEBUTUHAN DANA
4.1. Bahan dan Uang Tunai
Dari hasil penggalangan dana swadaya masyarakat warga RT.13 dan sekitarnya, kami telah berhasil mengumpulkan bahan dan uang tunai sbb :
• Uang Tunai sebesar : Rp. 25.000.000
• Semen : 50 Zak
• Batu Bata : 10.000 buah
• Pasir dan Koral : 200 m³
• Besi 14” dan 12” : 230 batang
Estimasi nilai uang tunai dan bahan sebagai modal awal pembangunan yang kami miliki sebesar Rp.69.700.000,- (Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
4.2. Berdasarkan RAB yang terlampir bersama bestek, total biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan Masjid ini diperkirakan mencapai sebesar Rp. 408.064.800,- (Empat Ratus Delapan Juta Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah)
4.3. Kekurangan Dana .
Kekurangan dana yang masih kami usahakan penggalangannya sebesar Rp. 338.364.800 ,- (Tiga Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
V. LAMPIRAN – LAMPIRAN
– Susunan Pengurus Masjid Al-Ilhwan
– Susunan Panitia Pembangunan Masjid Al-Ikhwan
– Bestek
– RAB
– Copy Sertifikat Tanah
– Copy Rekening Masjid Al-Ikwan.
– Photo situasi (Lokasi Masjid saat ini, lokasi tanah wakaf, dan lokasi pembangunan)

VI. PENUTUP
Demikian Proposal ini di buat, dengan harapan agar Bapak/Ibu/Sdr berkenan turut berpartisipasi dalam pembangunan Masid Al-Ikhwan dengan cara menyisihkan sedikit rizki untuk berinfaq/shadaqoh melalui panitia Pembangunan Masjid. Atas keikhlasannya untuk membantu kami ucapkan terimakasih. Teriring doa dari kami Jamaah Masid Al-Ikhwan semoga Bapak/Ibu/Sdr/i mendapatkan limpahan rizki dari Allah SWT.

 

??????????????????????????????? ??????????????????????????????? ??????????????????????????????? ??????????????????????????????? ???????????????????????????????

D. LAMPIRAN

d.1. Panitia Pembangunan Masjid ;

SURAT KEPUTUSAN
KETUA RUKUN TETANGGA
RT.13 KELURAHAN TERATAI KECAMATAN MUARA BULIAN
NOMOR: 300/143/RT.13/2014

Tentang

PENETAPAN DAN PENGESAHAN
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL-IKHWAN
PERUMAHAN PURI RATU DAHA INDAH RT.13 KELURAHAN TERATAI

Menimbang a : Bahun Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan Masjid Al-Ikhwan RT.13 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian, dipandang perlu dibentuk susunan kepanitiaan pembangunan masjid;
b : Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinilai mampu melaksanakan tugas kepanitiaan dan telah disepakati bersama secara bermusyawarah;
c : Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka diperlukan pengesahan dan pengukuhan Panitia Pembangunan Masjid dalam bentuk Surat Keputusan;
Mengingat a : Surat Keputusan Ketua RT.13 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Tentang Susunan Kepengurusan Masjid Al-Ikhwan Nomor 300/01/RT.13/2012 tanggal 30 Januari 2012;
b : K Keputusan musyawarah bersama antara Perangkat RT. 13, Ta’mir Masjid, tokoh Agama, Lembaga Adat dan pemuka masyarakat RT.13 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian pada tanggal 24 September 2014;
Memperhatikan Kebutuhan pengembangan fisik Masjid Al-Ikhwan , untuk menampung pertambahan jumlah jamaah Masjid dan penggunaan untuk kegiatan syiar Islam serta kegiatan keagamaan lainnya;

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT).13 KELURAHAN TERATAI KECAMATAN MUARA BULIAN TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN SUSUNAN KEPANITIAAN PEMBANGUNAN MASJID AL-IKHWAN , PERUMAHAN PURI RATU DAHA INDAH RT.13 KELURAHAN TERATAI.

Pertama :: Mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Panitia Pembangunan Masjid Al-Ikhwan RT.13 Kelurahan Teratai.

Kedua :: Panitia yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Pengurus Masjid dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua RT. 13 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian.
Halaman 1 dari 4 halaman

Ketiga :: Panitia melalui Ketua yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan laporan pengelolaan dana pembangunan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Masjid secara berkala kepada masyarakat, diketahui Ketua RT.13 dan Pengurus Masjid.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan peninjauan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kelima : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui, dilaksanakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : MUARA BULIAN
PADA TANGGAL : 15 Nopember 2014

Rukun Tetangga (RT). 13

K e t u a,
H. SUDARTO.

Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Kepala Kelurahan Teratai
2. A r s i p.——————————————–
__________________________________________________________________________

Lampiran : Surat Keputusan Ketua Rukun Tetangga (RT).13 Kelurahan Teratai
Nomor : 300/143/RT.13/2014
Tanggal : 15 Nopember 2014
I. PELINDUNG : H. SUDARTO (KETUA RT.13 KEL. TERATAI)
II. PANASEHAT : 1. H. E. SUTRISNO
: 2. RIDWAN RASYID
: 3. SAHNUR ALI
: 4. H. RIDWAN
: 5. YUSDARMAN, S.Pd.
: 6. HARUN, S.Ag.
: 7. ABDUL KADIR, S.Pd.I.
: 8. SOFYAN DAUD
: 9. NASRUL
III. KETUA : AFRIZAL, SP.
IV. WAKIL KETUA I : JEFRIYANTO, SH.
V. WAKIL KETUA II : SULAIMAN, S.Pd.
VI. SEKRETARIS I : BANGUN JOKO LAKSONO, SP.
VII. SEKRETARIS II : SUYANTO, SE.
VIII. BENDAHARA : BARMANA, S.Pd.
IX. SEKSI-SEKSI :
1. SEKSI DANA :
KOORDINATOR : RIKI NOVRIAN, SE.
ANGGOTA : 1. KHOLIDI
: 2. SUHENDAR
: 3. GINANJAR, S.I.P.
: 4. SUKASMAN
: 5. HANDRA, SE.
: 6. DARMAWAN
: 7. NURDIN “DIAN”
: 8. ANSORI, S.Ag.
: 9. TARMIZI
: 10. DANI
: 11. PAK DE NO
: 12. YOANDRI
2. SEKSI PEMBANGUNAN :
KOORDINATOR : YANTO “EMI”
ANGGOTA : 1. MASRUM
: 2. SYAMSUL HADI
: 3. SUPRIYADI “MANGCEK”
: 4. HERI “SENI”
: 5. SYAFRUDDIN
: 6. BAIHAKI
: 7. SUPRIYANTO
: 8. NURDIN
: 9. TRI HANDOKO “BANTENG”
: 10. SAINUN
: 11. SUYADI

3. SEKSI HUMAS :
KOORDINATOR : TASLIM, SP.
ANGGOTA : 1. BUNYAMIN
: 2. SUYATNO, SP.
: 3. MUKHSIN, S.Pd.
: 4. AMRUL MUBAROK, S.Ag.
: 5. BUDI UTOMO
: 6. BASUKI
: 7. SUMARLIN
: 8. BUJANG MULYADI
: 9. REZAN
: 10. SULTHAN
: 11. AL-ADIYAT
4. SEKSI KEAMANAN :
KOORDINATOR : BRIPKA . FIKRI RAHADIAN
ANGGOTA : 1. BRIPKA . RADIANSYAH
: 2. BRIPKA . SUPRIYADI
: 3. BRIPKA . WAWAN GUNAWAN

DITETAPKAN DI : MUARA BULIAN
PADA TANGGAL : 15 Nopember 2014

Rukun Tetangga (RT). 13

K e t u a,
H. SUDARTO.

Tinggalkan komentar